Jumat, 12 Juni 2009

RENCANA KEBUTUHAN PENYLUH PERIKANAN 2008 – 2013

Sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2006 tentang SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN, ketenagaan penyuluh terdiri dari (a) Penyuluh Pemerintah, (b) Penyuluh Swadaya dan (c) Penyuluh swasta. Dengan demikian rekruitmen penyuluh baru tidak hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga pihak swasta.Saat ini jumlah penyuluh perikanan (pemerintah) yang tercatat sampai dengan bulan Agustus tahun 2008 sebanyak 4.205 orang terdiri dari :
  • PNS fungsional sebanyak : 2.562 orang
  • CPNS daerah sebanyak : 278 orang
  • Honor daerah sebanyak : 687 orang
  • Kontrak daerah sebanyak : 280 orang
  • Kontrak Pusat (PPTK) sebanyak : 388 orang
Penyuluh perikanan pemerintah, satuan administrasi pangkalnya terdapat ditingkat kabupaten dan kota. Kewenangan rekruitment tenaga baru penyuluh perikanan pemerintah (CPNS) berada pada bupati dan walikota.
Berdasarkan (1) Kemampuan penyuluh perikanan dalam melakukan pembinaan kelompok pelaku utama secara efektif sebanyak 15 kelompok @ 25 – 30 orang; (2) Terdapat 70 % kecamatan diseluruh Indonesia dominan usaha perikanan (budidaya, penangkapan dan pengolahan hasil) dan dominan usaha pelestarian sumberdaya perairan (terumbu karang, mangrove (3) Satu kecamatan memerlukan 3 orang penyuluh perikanan dengan bidang keahlian budidaya, pengolah sumberdaya perairan dan bidang keahlian budidaya, pengelolaan sumberdaya perairan dan pengolahan hasil, maka DKP memerlukan penyuluh perikanan pemerintah PNS sebanyak 12.280 (dua belas ribu dua belas delapan puluh) orang.
Saat ini jumlah penyuluh perikanan pemerintah yang telah berstatus PNS sebanyak 2.562 orang dan CPNS 278 orang yang tersebar di 464 kabupaten/kota. Dengan demikian dibutuhkan sebanyak 9.440 yang terpenuhi selama kurun waktu 5 tahun (2008 – 2013).
Rekrueitment tenaga penyuluh perikanan baru (CPNS), sampai dengan tahun 2007 belum bisa terpenuhi secara maksimal karena masih belum adanya jabatan fungsional penyuluh perikanan. Diharapkan pada akhir September 2008 akan terbit Peraturan Menteri PAN tentang jabatan fungsional penyuluh perikanan. Adanya jabatan fungsional penyuluh perikanan tersendiri yang terpisah dari jabatan fungsional penyuluh pertanian akan menghilangkan keraguan pemerintah daerah (kab/kota) dalam melakukan rekruitment calon penyuluh perikanan. Diharapkan mulai tahun 2009 akan dapat dilakukan rekruitment tenaga penyuluh perikanan untuk memenuhi kebutuhan dimasing masing daerah.

Departemen Kelautan dan Perikanan, melalui Badan Pengembangan SDMKP, berdasarkan sebaran dan keberadaan penyuluh perikanan yang ada, merencanakan kebutuhan tahunan rekruitment tenaga penyuluh perikanan dengan pemikiran :
  • Menyeimbangkan tenaga penyuluh perikanan antara jawa dan luar jawa, antara wilayah barat dengan wilayah tengah dan wilayah timur.
  • Sebaran tenaga penyuluh perikanan labih banyak diwilayah jawa, sehingga wilayah luar jawa menjadi lebih banyak jawa, sehingga wilayah luar jawa menjadi lebih banyak rekruitment tenaga penyuluh perikanannya. Perbandingan jumlah penyuluh jawa dengan laur jawa adalah 2.1.
  • Sebaran tenaga penyuluh perikanan di luar jawa, banyak terkonsentrasi di wilayah Indonesia bagian barat dan wilayah Indonesia bagian timur (kecuali di Propinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah Maluku Utara dan Papua Barat yang jumlah penyuluh perikananya kurang dari 40 orang), sehingga rekruitmen tenaga baru penyuluh perikanan akan lebih banyak di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur.


Peta kebutuhan rekruitmen tenaga penyuluh perikanan 2009 – 2013

No.

Wilayah

Jumlah yang ada (PNS + CPNS



Rencana kebutuhan/rekruiment penyuluh perikanan (orang)




2009

2010

2011

2012

2013

Total



2.840

1.879

1.804

1.975

1.968

1.814

12.280

1.

Indonesia Barat

1.455

520

534

527

520

534

4.090

2.

Indonesia Tengah

689

680

600

760

760

610

4.099

3.

Indonesia Timur

696

679

670

688

688

670

4.091

Strategi rekruitment akan dilakukan DKP bekerjasama dengan Kantor BKN dan Kantor MENPAN dalam memplotkan alokasi rekruitment penyuluh perikanan CPNS untuk setiap kabupaten/kota setiap tahun. Selama ini penetapan alokasi tenaga CPNS untuk kabupaten/kota khusus untuk tenaga penyuluh perikanan. Mulai tahun 2009 diharapkan sudah menyebutkan/menuliskan quato untuk penyuluh perikanan untuk menjadi CPNS di setiap kabupaten/kota.

Demikianlah rencana alokasi kebutuhan tenaga CPNS penyuluh perikanan setiap tahunnya selama 5 tahun (2009 – 2013).

Selain tenaga penyuluh perikanan PNS dibutuhkan juga tenaga penyuluh perikanan swasta dan penyuluh perikanan swadaya untuk memperkuat penyelenggaraan penyuluh perikanan di kabupaten/kota. Ditargetkan keberadaan tenaga penyuluh perikanan swasta sebanyak 20% dari jumlah penyuluh perikanan PNS dan tenaga penyuluh perikanan swadaya sebanyak 10 % dari jumlah penyuluh perikanan PNS. Sampai dengan tahun 2013 ditargetkan jumlah penyuluh perikanan swasta sebanyak 2.450 orang yang direkruit dari 640 perusahaan perikanan se Indonesia dan 1.300 penyuluh perikanan swadaya yang berasal dari ketua kelompok pelaku utama perikanan se Indonesia. Untuk penyuluh swadaya dikukuhkan oleh Bupati/Walikota setempat.

Sumber :
Badan Pengembangan SDM-KP
DKP


Tidak ada komentar:

Posting Komentar